Tercatat dalam Buku Sejarah Propinsi Kalimantan Selatan bahwa Sultan Banjarmasin Sultan Tahmidullah II pada tahun 1787 menyerahkan kemerdekaan dan kedaulatan kerajaan kepada VOC (Verenigde Oost Indische Company) yang ditandai dengan Akte Penyerahan (Acte van afstand) tertanggal Kayutangi, 17-8-1787. Akte penyerahan tersebut ditandatangani oleh Sultan Tahmidullah di depan Residen Walbeck. Hal ini terjadi setelah Sultan Tahmidullah berhasil menguasai tahta kerajaan dengan bantuan VOC dan selanjutnya Kerajaan Banjarmasin menjadi daerah taklukan VOC. Menurut kepercayaan leluhur suku Dayak, nenek moyang suku Dayak diturunkan dengan memakai wahana Palangka Bulau. Palangka berarti tempat yang suci, Bulau berarti emas atau logam mulia, sedangkan Raya berarti besar. Dengan demikian, Palangka Raya berarti tempat suci dan mulia yang besar. Gubernur berpesan “sesuaikanlah nama ini dengan cita-cita dilahirkannya Kalimantan Tengah”, lalu diingatkan oleh Gubernur Milono seraya mengungkapkan : “…. Kalimantan Tengah yang dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Paskah agar tetap memlihara kesucian dan kemuliaan ……. ” Demikianlah akhirnya Kota Palangka Raya menjadi ibukota Propinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaian besar masyarakat masih percaya bahwa nama Palangka Raya diberikan oleh Presiden Soekarno pada waktu pemancangan tiang pertama pembangunan Kota Palangka Raya. Namun berdasarkan bukti-bukti yang kuat, nama itu disepakati oleh para pemimpin Kalimantan Tengah baik yang duduk di pemerintahan maupun di tengah masyarakat, serta diumumkan oleh Gubernur RTA. Milono 2 (dua) bulan sebelum Presiden Soekarno datang ke Palangka Raya. Berita tentang pemberian nama Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah itu sendiri telah di muat di Surat Kabar Harian (SKH) Bintang Timur Jakarta pada tanggal 22 Mei 1957.
Berdasarkan akte penyerahan tersebut, Sultan Tahmidullah juga menyerahkan status wilayah kekuasaannya termasuk Daerah-Daerah Dayak (Dajaksche provintien) ke bawah kekuasaan VOC. Setelah VOC dinyatakan bangkrut dan bubar, selanjutnya penguasaan daerah bekas taklukan VOC diambil alih oleh Kerajaan Belanda melalui Gubernur Jendral Hindia Belanda di Batavia (sekarang Jakarta). Dengan demikian, daerah Dayak juga berada di bawah kekuasaan Gubernur Jendral Hindia Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1817, ditandatangani Kontrak Persetujuan Karang Intan I oleh Sultan Sulaiman di depan Residen Aernout van Boekholzt dari Pemerintah Hindia Belanda. Enam tahun kemudian, yakni tanggal 13 September 1823, dilakukan alterasi dan ampliasi (perubahan, peralihan, penambahan, perluasan dan penyempurnaan) yang dikenal dengan nama Kontrak Persetujuan Karang Intan II. Kontrak tersebut juga ditandatangani oleh Sultan Sulaiman di depan Residen Mr. Tobias.
Berdasarkan Kontrak persetujuan kedua ini, Sultan melepaskan secara penuh hak-haknya atas seluruh kawasan di Kalimantan yang dianggap sebagai wilayah Kerajaan Banjarmasin itu, termasuk yang disebut Belanda sebagai Daerah-Daerah Dayak (Dajaksche provintien). Pihak Pemerintah Hindia Belanda kemudian melakukan pemetaan di kawasan Dajaksche provintien. Sungai Kahayan dalam pemerintahan Belanda disebut Groote Dajak Rivier sedang Sungai Kapuas disebut Kleinee Dajak Rivier. Sebelum adanya Akte Penyerahan Kayutangi tersebut, wilayah Dajaksche provintien yang kini dikenal sebagai wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, tidak langsung dikuasai VOC. Ketika Perang Banjar (1859-1865) usai dengan Belanda sebagai pemenangnya, suku Dayak masih melanjutkan pertempuran melawan Belanda yang dikenal dengan nama Perang Barito (1865-1905). Tetapi akibat akte penyerahan serta Kontrak Perjanjian Karang Intan I dan II, tertancaplah kekuasaan penjajah Belanda di Kalimantan.
Kerusuhan yang terjadi di Sampit hanyalah salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi oleh etnis Madura yang sejak berdirinya Kalimantan Tengah telah melakukan lebih dari 16 (enam belas) kali kerusuhan besar dan banyak sekali kerusuhan kecil yang banyak mengorbankan warga non Madura. Beberapa catatan hal tersebut antara lain (di kutip dari Buku Merah: Konflik Etnik Sampit, Kronologi Kesepakatan Aspirasi Masyarakat, Analisis, Saran; Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDDKT); Tahun 2001). Tahun 1972 di Palangka Raya, seorang gadis Dayak digodai dan diperkosa, terhadap kejadian itu diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian menurut hukum adat. Tahun 1982, terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya tidak tertangkap, pengusutan / penyelesaian secara hukum tidak ada. Tahun 1983, di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak di bunuh (perkelahian 1 (satu) orang Dayak dikeroyok oleh 30 (tigapuluh) orang madura). Terhadap pembunuhan atas warga Kasongan bernama Pulai yang beragama Kaharingan tersebut, oleh tokoh suku Dayak dan Madura diadakan perdamaian: dilakukan peniwahan Pulai itu dibebankan kepada pelaku pembunuhan, yang kemudian diadakan perdamaian ditanda tangani oleh ke dua belah pihak, isinya antara lain menyatakan apabila orang Madura mengulangi perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
Tahun 1996, di Palangka Raya, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan di bunuh dengan kejam (sadis) oleh orang Madura, ternyata hukumannya sangat ringan. Tahun 1997, di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, dengan skor orang Madura mati semua, tindakan hukum terhadap orang
Dayak: dihukum berat. Orang Dayak tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu bela diri? dimana penyerang berhasil dikalahkan semuanya. Tahun 1997, di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki bernama Waldi mati terbunuh oleh seorang suku Madura yang ?tukang jualan sate?. Si belia Dayak mati secara mengenaskan, ditubuhnya terdapat lebih dari 30 (tigapuluh) bekas tusukan. Anak muda itu tidak tahu menahu persoalannya, sedangkan para anak muda yang bertikai dengan si tukang sate telah lari kabur ?.Yang tidak dapat dikejar oleh si tukang sate itu, si korban Waldi hanya kebetulan lewat di tempat kejadian. Tahun 1998, di Palangka Raya, orang Dayak dikeroyok oleh 4 (empat) orang Madura, pelakunya belum dapat ditangkap karena melarikan diri dan korbannya meninggal, tidak ada penyelesaian secara hukum.
Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan; ternyata pihak Polresta Palangka Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum;
Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura --- masalah sengketa tanah ---; 2 (dua) orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua, sedangkan pembunuh lolos, malah orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu. Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura, gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada ke dua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum. Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama IBA oleh 3 (tiga) orang Madura; pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya, biaya operasi /perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Para pembacok / pelaku tidak ditangkap, katanya? sudah pulang ke pulau Madura sana!. (Tiga orang Madura memasuki rumah keluarga IBA dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus, sewaktu IBA menuangkan air di gelas, mereka membacoknya, isteri IBA mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat).
Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, 1 (satu) keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum. Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 (satu) orang suku Dayak di bunuh / mati oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum. Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur / lari, tidak tertangkap, karena lagi-lagi ?katanya? sudah lari ke Pulau Madura, proses hukum tidak ada karena pihak berwenang tampaknya ?belum mampu? menyelesaikannya (tidak tuntas). Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh / dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak. Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang warga Dayak terbunuh / mati diserang oleh suku Madura. Belum terhitung masalah warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Lanjutan kerusuhan tersebut adalah peristiwa Sampit yang mencekam itu.
Comments