Sejarah Kelahiran Lambang Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949), disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konfrensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (pada saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat) untuk memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II yang ditugaskan Presiden Soekarno untuk merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara; dengan susunan panitia teknis : Muhammad Yamin sebagai ketua, dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka; sebagai panitia yang bertugas menyeleksi usulan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang. Rancangan Lambang Negara berupa Garuda Pancasila milik Sultan Hamid II dipilih karena mengacu kepada ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS (Republik Indonesia Serikat) Ir. Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya disetujui oleh Presiden Soekano pada tanggal 10 Februari 1950 dan diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle (Lambang Negara Amerika Serikat). Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara yang mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Proses Pencarian Lambang Negara
Setelah terjadi Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar di tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Pada tanggal 10 Januari 1950 dibentuk lah Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Dalam keterangan dari sebuah buku yang berjudul “Bung Hatta Menjawab”, dijelaskan bahwa saat itu pemerintah melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet, Menteri Priyono mengadakan sayembara untuk mencarikan lambang sebuah negara. Setelah itu, terpilih dua rancangan lambang negara yang dianggap terbaik, yakni karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Lantas proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II, rancangan yang dibuat oleh M. Yamin ditolak dengam alasan lambang tersebut lebih mengarah ke pengaruh Jepang karena menyertakan sinar-sinar matahari.
Penyempurnaan Lambang Garuda
Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan Dullah (pelukis istana) untuk melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Beberapa kali perubahan, kini terciptalah lambang yang seperti saat ini ada, lambang tersebut juga dituangkan kedalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951.
Comments